kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi instruksikan menteri telusuri temuan BPK


Senin, 17 April 2017 / 15:05 WIB
Jokowi instruksikan menteri telusuri temuan BPK


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalan laporan hasil Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) semester II tahun 2016.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden menginginkan pemerintahan yang dipimpinnya transparan serta kredibel. Bila ada permasalahan segera diselesaikan. "Beliau (Presiden) langsung memerintahkan kepada beberapa Menteri terkait, kepada Menko untuk menindaklanjuti," kata Pramono, Senin (17/4).

Pramono mencontohkan, status WTP untuk pemerintah daerah. Tahun lalu masih dikisaran 46%-47% sekarang sudah naik menjadi 58%. Namun Presiden tetap mengharapkan untuk ditingkatkan jumlahnya. Dengan peningkatan jumlah WTP itu transparansi yang menjadi kunci dari perbaikan pemerintahan ini dapat tercapai.

Sekadar catatan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan badan lainnya, secara umum BPK mengungkap 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undngan senilai Rp 19,48 triliun.

Dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan permasalahan yang berdampak finansial mencapai Rp 12,59 triliun, rinciannya yang jelas-jelas merugikan kerugian negara senilai Rp 1,37 triliun, berpotensi kerugian negara sekitar Rp 6,55 triliun dan kekurangan penerimaan yang nilainya sebesar Rp 4,66 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×