kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ketua BPK: Kepala Daerah takut belanjakan anggaran


Rabu, 25 Januari 2017 / 20:26 WIB
Ketua BPK: Kepala Daerah takut belanjakan anggaran


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis mengungkapkan, kerap mendapat aduan dari kepala daerah terkait penggunaan anggaran di daerah.

"Mereka takut membelanjakan dana yang mereka miliki," ujar Harry saat berbicara di acara Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/1).

Ketakutan para kepala daerah itu muncul lantaran adanya kekhawatiran terjerat kasus korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di dalam anggaran pemerintah daerah.

Akibatnya, anggaran yang sudah dialokasikan justru mengendap di daerah.

Di mata Harry, pengendapan anggaran di daerah sama saja dengan memperlambat upaya mensejahterakan rakyat. Sebab, alokasi anggaran ke daerah bertujuan untuk pembangunan.

"Beberapa pimpinan daerah bahkan lebih memilih menyimpan dana itu di perbankan. Kemarin bapak Presiden menyebut jumlahnya sekitar Rp 270 triliun," kata Harry.

BPK sendiri menyarankan agar pemerintah daerah melaksanakan mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sebab mekanismenya dinilai lebih transparan.

Namun ketakutan penggunaan anggaran bukan hanya dirasakan pemerintah daerah.

Menurut Harry, nuansa ketakutan itu juga dirasakan di pemerintah pusat yakni kementerian dan lembaga.

Oleh karena itu, BPK menyarankan agar semua pengadaan barang dan jasa bisa melalui LPSE. Sebab, mekanisme LPSE sudah terbukti bisa menghemat anggaran. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×