kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.693   -14,00   -0,08%
  • IDX 6.437   -24,30   -0,38%
  • KOMPAS100 850   -5,62   -0,66%
  • LQ45 647   -3,80   -0,58%
  • ISSI 223   -0,27   -0,12%
  • IDX30 359   -2,55   -0,71%
  • IDXHIDIV20 447   -3,40   -0,76%
  • IDX80 97   -0,66   -0,67%
  • IDXV30 124   -0,63   -0,51%
  • IDXQ30 116   -0,92   -0,79%

Jokowi ingatkan pengusaha penerima stimulus harus komitmen tidak PHK


Sabtu, 02 Mei 2020 / 08:07 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RI


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

Presiden juga memerintahkan agar pemerintah daerah ikut mengawasi pelaku usaha yang sudah mendapatkan stimulus dari pemerintah terebut.

Menurut catatan Istana, sampai hari ini, sudah ada 375.000 orang yang mengalami PHK dan lebih dari 1 juta pekerja dirumahkan. Mengacu data itu, Presiden Jokowi memerintahkan pemda mengalokasikan jaring pengaman sosial bagi para korban PHK.

Menanggapi ini, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta agar aturan stimulus ekonomi bersifat jelas, termasuk untuk persyaratan perusahaan yang mendapat insentif.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah akan menyuntik insentif fiskal bagi sektor hiburan

"Ukuran komitmen seperti apa harus jelas. Jangan abu-abu," kata, Anggawira, Wakil Ketua Hipmi.

Perusahaan bisa membuat komitmen untuk tidak melakukan PHK tapi perlu persyaratan teknis yang jelas agar tak terjadi penyelewengan. Selain itu, stimulus ekonomi pun dinilai perlu tambahan dalam pengurangan beban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×