Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Presiden juga memerintahkan agar pemerintah daerah ikut mengawasi pelaku usaha yang sudah mendapatkan stimulus dari pemerintah terebut.
Menurut catatan Istana, sampai hari ini, sudah ada 375.000 orang yang mengalami PHK dan lebih dari 1 juta pekerja dirumahkan. Mengacu data itu, Presiden Jokowi memerintahkan pemda mengalokasikan jaring pengaman sosial bagi para korban PHK.
Menanggapi ini, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta agar aturan stimulus ekonomi bersifat jelas, termasuk untuk persyaratan perusahaan yang mendapat insentif.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah akan menyuntik insentif fiskal bagi sektor hiburan
"Ukuran komitmen seperti apa harus jelas. Jangan abu-abu," kata, Anggawira, Wakil Ketua Hipmi.
Perusahaan bisa membuat komitmen untuk tidak melakukan PHK tapi perlu persyaratan teknis yang jelas agar tak terjadi penyelewengan. Selain itu, stimulus ekonomi pun dinilai perlu tambahan dalam pengurangan beban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News