kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi ingatkan pengusaha penerima stimulus harus komitmen tidak PHK


Sabtu, 02 Mei 2020 / 08:07 WIB
Jokowi ingatkan pengusaha penerima stimulus harus komitmen tidak PHK
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meracik kriteria perusahaan yang berhak mendapatkan stimulus ekonomi pada masa pandemi Covid-19 ini. Yakni perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh.

Sebab, tujuan utama stimulus ekonomi agar pelaku usaha mempertahankan tenaga kerja dan usahanya.

Baca Juga: Berikut ringkasan insentif pajak untuk menangkal efek wabah corona

"Jangan sampai hanya mau mendapat stimulus tapi tetap PHK pekerjanya," ujar Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) tahun 2020 melalui video conference di Istana Merdeka, Kamis (30/4).

Seperti diketahui pemerintah mengucurkan anggaran sebanyak Rp 405,1 triliun untuk penanganan dampak virus korona ini. Dari jumlah itu senilai Rp 105 triliun dikeluarkan untuk stimulus perpajakan bagi pelaku usaha sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi dari pandemi virus korona Covid-19.

"Jadi saya ingatkan agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK, ini penting," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kekayaan kolektif para miliarder AS melonjak Rp 6.039 triliun selama wabah corona

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta supaya pemerintah daerah (pemda) memberikan skema yang jelas dalam pemberian stimulus.

Presiden juga memerintahkan agar pemerintah daerah ikut mengawasi pelaku usaha yang sudah mendapatkan stimulus dari pemerintah terebut.

Menurut catatan Istana, sampai hari ini, sudah ada 375.000 orang yang mengalami PHK dan lebih dari 1 juta pekerja dirumahkan. Mengacu data itu, Presiden Jokowi memerintahkan pemda mengalokasikan jaring pengaman sosial bagi para korban PHK.

Menanggapi ini, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta agar aturan stimulus ekonomi bersifat jelas, termasuk untuk persyaratan perusahaan yang mendapat insentif.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah akan menyuntik insentif fiskal bagi sektor hiburan

"Ukuran komitmen seperti apa harus jelas. Jangan abu-abu," kata, Anggawira, Wakil Ketua Hipmi.

Perusahaan bisa membuat komitmen untuk tidak melakukan PHK tapi perlu persyaratan teknis yang jelas agar tak terjadi penyelewengan. Selain itu, stimulus ekonomi pun dinilai perlu tambahan dalam pengurangan beban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×