Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebut, pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, tak ada manfaatnya.
"Memberikan grasi kepada terpidana korupsi itu tidak memberikan manfaat apa pun kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dadang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/11/2019).
Dadang menyatakan, pemberian grasi terhadap terpidana koruptor justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Grasi Jokowi kepada terpidana korupsi dikecam
Selain itu, Dadang mengatakan, Jokowi harus menjelaskan secara terbuka terkait alasan pemberian grasi kepada Annas. Hal itu dapat dilakukan ketika Jokowi kembali ke Tanah Air setelah melewati kunjungan kenegaraan ke Korea Selatan.
"Sebaiknya hal demikian disampaikan secara terbuka alasan-alasan pemberian grasi tersebut," kata dia.
Dadang mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima informasi Jokowi terkait alasan pemberian terhadap mantan Gubernur Riau tersebut. Namun demikian, grasi tersebut tetap menjadi kewenangan presiden.
"Menurut saya pemberian grasi kepada terpidana itu memang hak presiden yang konstitusional," ucap dia.
Baca Juga: Kata Jaksa Agung perihal eksekusi terpidana mati kasus narkoba
Adapun Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga: Tahun ini dipastikan tak ada hukuman mati
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020. "Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ujar Ade.
Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Baca Juga: Eksekusi hukuman mati ke-IV dipersiapkan
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Pemberian Grasi ke Annas Maamun"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Icha Rastika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News