kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kata Jaksa Agung perihal eksekusi terpidana mati kasus narkoba


Jumat, 28 September 2018 / 17:58 WIB
ILUSTRASI. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum akan melaksanakan eksekusi bagi terpidana mati kasus narkoba dalam waktu dekat. Mengingat para terpidana mati masih mengajukan upaya hukum.

“Mereka semuanya itu berusaha untuk mengulur waktu,” tuding Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (28/9).

Jaksa Agung menjelaskan terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali atas putusan pengadilan. Selain itu grasi tidak memiliki pembatasan waktu.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kan orang bisa mengajukan PK lebih dari sekali dan grasi tidak dibatasi waktunya, ini yang menjadi masalah kendala kita,” ujarnya.

Prasetyo mengutarakan, Kejagung berhati-hati menjalankan eksekusi mati. Sebab belajar dari pengalaman ada yang mengajukan gugatan kepada Kejagung.

Namun terkait dengan tahun ini tahun politik selain aspek yuridis dan hak hukum telah terpenuhi, menurutnya Kejagung juga mempertimbangkan situasi pelaksanaan eksekusi mati.

“Tergantung seperti situasinya, juga tergantung dari aspek yuridis-nya seperti apa. Kalau semua hak hukumnya sudah terpenuhi ya kita baru bisa pertimbangkan untuk teknis pelaksanaannya,” jelas Prasetyo

Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba bisa segera dilakukan dalam kurun waktu yang tidak lama.

Hal itu juga dinilai dapat meminimalisir peredaran barang haram lewat akses lapas. Berdasarkan catatan BNN, ada sekitar 91 terpidana narkoba yang sedang dalam proses eksekusi mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×