Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam langkah yang diambil Presiden Joko Widodo terkait pemberian grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11).
Baca Juga: Sebagai kepala negara dan pemerintahan, begini tugas Presiden RI
ICW mengatakan, keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun, terpidana korupsi mesti dipertanyakan. Sebab, bagaimanapun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime, untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan.
"Untuk itu Presiden Jokowi harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun," ungkap dia.
ICW mengatakan, dalih Presiden memberikan grasi kepada terpidana dengan alasan rasa kemanusiaan tidak dapat dibenarkan. Sebab, indikator kemanusiaan sendiri tidak dapat diukur secara jelas.
Baca Juga: Antasari diminta buktikan telah dikriminalisasi
Oleh karena itu, mesti dipahami bahwa terpidana yang diberikan grasi Presiden Jokowi adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi Gubernur. Namun justru kepercayaan yang diberikan tersebut malah digunakan untuk melakukan kejahatan korupsi.