kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.396   -44,89   -0,70%
  • KOMPAS100 837   -5,22   -0,62%
  • LQ45 636   -4,65   -0,73%
  • ISSI 223   -2,50   -1,11%
  • IDX30 353   -2,68   -0,75%
  • IDXHIDIV20 441   -3,10   -0,70%
  • IDX80 95   -0,64   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,45   -0,37%
  • IDXQ30 114   -1,01   -0,88%

Grasi Jokowi kepada terpidana korupsi dikecam


Selasa, 26 November 2019 / 20:28 WIB
ILUSTRASI. Gubernur Riau Non-aktif Annas Maamun menjalani sidang perdana kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/2). Annas Maamun menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan menerima uang su


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam langkah yang diambil Presiden Joko Widodo terkait pemberian grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11).

Baca Juga: Sebagai kepala negara dan pemerintahan, begini tugas Presiden RI

ICW mengatakan, keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun, terpidana korupsi mesti dipertanyakan. Sebab, bagaimanapun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime, untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan.

"Untuk itu Presiden Jokowi harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun," ungkap dia.

ICW mengatakan, dalih Presiden memberikan grasi kepada terpidana dengan alasan rasa kemanusiaan tidak dapat dibenarkan. Sebab, indikator kemanusiaan sendiri tidak dapat diukur secara jelas.

Baca Juga: Antasari diminta buktikan telah dikriminalisasi

Oleh karena itu, mesti dipahami bahwa terpidana yang diberikan grasi Presiden Jokowi adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi Gubernur. Namun justru kepercayaan yang diberikan tersebut malah digunakan untuk melakukan kejahatan korupsi.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×