kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.972   59,00   0,33%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Pajak Marketplace: Ini Kriteria Bebas PPh Pasal 22, Cek Omzet Anda!


Rabu, 01 Juli 2026 / 12:26 WIB
Pajak Marketplace: Ini Kriteria Bebas PPh Pasal 22, Cek Omzet Anda!
ILUSTRASI. DJP tegaskan tidak semua transaksi marketplace kena PPh Pasal 22. Ketahui kriteria omzet dan jenis usaha yang dikecualikan sebelum 1 Agustus 2026 (Shutterstock/DOK)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua transaksi jual beli melalui marketplace akan dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria dan pengecualian dalam implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Adapun pungutan pajak yang dilakukan oleh para marketplace akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kepatuhan perpajakan dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Neraca Dagang Defisit US$ 1,61 Miliar pada Mei 2026, Perdana Setelah Surplus 72 Bulan

"Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun," ujar Bimo dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2026).

Menurut Bimo, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta setahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. 

Namun, mereka harus terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Jadi silahkan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," katanya.

Selain pelaku usaha beromzet hingga Rp 500 juta, DJP juga mengecualikan beberapa jenis transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22. 

Pengecualian tersebut meliputi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Kemudian, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya dalam kondisi tertentu juga tidak dikenai pemungutan. 

Baca Juga: Empat Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Ini Pertimbangan DJP

Begitu pula dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

Di luar kategori tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri atas penjualan barang atau jasa melalui platform digital.

Bimo menegaskan, pungutan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace.

Ia menambahkan, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace juga bukan menjadi beban pajak tambahan. Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final UMKM, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh final. 

Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, nilai PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×