Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Penunjukan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penunjukan keempat marketplace dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing platform.
Baca Juga: Inflasi Juni 2026 Capai 0,44%, Dipicu Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi & Tarif Angkutan
"Penunjukan ini tentu dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik," ujar Bimo dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2026).
Menurut Bimo, kewenangan penunjukan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan menghadirkan jenis pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk.
Bimo menambahkan, tujuan utama PMK Nomor 37 Tahun 2025 adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga diharapkan menciptakan level playing field antara pedagang online dan pedagang konvensional, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.
Selain itu, DJP memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Tokopedia Hingga Shoppe Resmi Pungut PPh 0,5% Pedagang Online, Berlaku 1 Agustus
Pungutan tersebut bukan merupakan pajak tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final sesuai skema perpajakan masing-masing wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














