Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Meski telah ditunjuk, DJP memberikan masa transisi selama satu bulan bagi masing-masing marketplace untuk menyiapkan sistem pemungutan. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 secara efektif mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Baca Juga: Prabowo: Polisi Harus Lindungi Rakyat, Jangan Justru Menyusahkan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online.
Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital yang semakin pesat.
Menurut Bimo, kewajiban membayar pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha telah lama diatur dalam ketentuan perpajakan, baik bagi pelaku usaha yang berjualan secara luring (offline) maupun daring (online).
"Yang berbeda hanyalah cara berjualannya. Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Polri, Narkoba hingga Tambang Ilegal Masih Jadi PR Besar
Ia menjelaskan, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan penyesuaian administrasi perpajakan, bukan pengenaan jenis pajak baru.
Bimo menyebut, terdapat empat tujuan utama penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pertama, mengubah mekanisme pembayaran pajak dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Kedua, menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha online dan offline sekaligus mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, mekanisme baru dirancang untuk menyederhanakan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ketiga, pemerintah memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
"Ini menjadi sinyal yang sangat penting bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," kata Bimo.
Baca Juga: Prabowo ke Polri: Kejahatan Makin Canggih, Kuasai AI dan Teknologi
Keempat, tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui marketplace, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bimo menegaskan, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace tersebut bukan merupakan pajak tambahan. Nilai pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.
Bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan pajak final.
Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, nilai PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














