Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), kembali dipaksa merestrukturisasi utang-utangnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga, kini ada delapan entitas anak Tiga Pilar yang harus menjalani PKPU.
Yang terbaru adalah PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma. Keduanya harus melalui proses PKPU, setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank UOB Indonesia, Rabu (5/9).
"Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon (UOB) kepada termohon 1 (Putra Taro), dan termohon 2 (Balaraja Bisco). Memberikan waktu PKPU sementara selama 44 hari," kata Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwi saat membacakan amar putusan, Rabu (5/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sementara dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Anggota Robert bilang, permohonan PKPU dari UOB telah memenuhi syarat formil dari UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pun, Hakim Robert bilang, dalam jawabannya, kedua termohon mengakui memiliki utang kepada UOB dan belum memenuhi kewajibannya. Alasannya Putra Taro, dan Balaraja Bisco tengah dilanda kesulitan keuangan.
"Dalam sidang, termohon 1 (Putra Taro) dan termohon 2 (Balaraja Bisco) terbukti memiliki utang kepada pemohon (UOB) yang dapat ditagihkan dan telah jatuh tempo," kata Hakim Robert.
Mengingatkan, Putra Taro, dan Balaraja diajukan masuk PKPU lantaran memiliki taguhan senilai Rp 188,02 miliar. Perkara terdaftar dengan nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. sejak 9 Agustus 2018 lalu. Sebelum Putra Taro, dan Balaraja Bisco, enam entitas anak Tiga Pilar lainnya telah terlebih dahulu menjalani PKPU.
Mereka adalah PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul. Keempatnya telah menjalani PKPU dari permohonan PT Hardo Soloplast yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang 9 Agustus 2018.
Permohonan Soloplast dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg ini diajukan lantaran, Sukses Abadi masih miliki tunggakan senilai Rp 46,25 juta dari tagihan produksi karung beras yang disediakan Soloplast. Sementara tiga lainnya jadi penjamin (corporate guarantee) atas utang tersebut.
Sementara dua entitas anak Tiga Pilar lain yang juga sedang menjalani proses PKPU adalah PT Tiga Pilar Sejahtera, dan PT Poly Meditra Indonesia.
Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN.Smg l, dan telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada 24 Agustus 2018 lalu. Tiga Pilar (entitas anak), dan Poly Meditra diajukan PKPU juga oleh UOB dengan nilai tagihan senilai Rp 55,33 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News