Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) berniat membayar tagihan dari Soeharso yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Tiga Pilar. Namun, niat tersebut ditolak oleh kuasa hukum Soeharso, Mardiansyah dari Kantor Hukum Mardiansyah & Associates.
"Kami beritikad baik untuk membayar tagihan-tagihan dari pemohon. Meskipun dalam laporan keuangan perusahaan, kami tidak menemukan adanya tagihan dari pemohon," kata Kuasa Hukum Tiga Pilar Rizkan Fahrozi Darhani dari Kantor Hukum HnR & Partners seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Soeharso mengajukan permohonan PKPU kepada Tiga Pilar guna menagih biaya jasa pengurusan merek Tiga Pilar yang dilakukannya. Nilainya Rp 55,7 juta, dan US$ 2.120. Sementara permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus 2018.
Nah, niat membayar tagihan yang dinyatakan Rizkan dalam sidang langsung ditolak oleh Mardiansyah. Ia beralasan saat ini proses persidangan telah berlangsung.
"Dalam sidang kami tadi menolak pembayaran yang diajukan. Karena sebenarnya sebelum mengajukan permohonan, kami sudah kirim somasi, tapi belum juga dibayar. Dan sekarang pun sudah masuk persidangan. Nanti lihat saja putusannya seperti apa," jelas Mardiansyah kepada KONTAN seusai sidang.
Terkait penolakan tersebut, Rizkan justru mempertanyakan itikad pemohon dalam menyelesaikan tagihan-tagihannya.
"Agak aneh kalau pemohon menolak pembayaran, itikadnya apa? Karena kami siap membayar, dan tadi pun sebenarnya sudah siapkan uang tunai," lanjut Rizkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News