kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Johannes Marliem tepis bagi-bagi duit proyek e-KTP


Jumat, 21 Juli 2017 / 16:51 WIB
Johannes Marliem tepis bagi-bagi duit proyek e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Johannes Marliem, salah satu saksi kunci dalam kasus korupsi KTP-elektronik menerangkan bahwa bagi-bagi uang dalam proyek ini dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu ia ungkapkan kepada KONTAN melalui singkat, Jumat (21/7).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak kementerian dalam negeri, dalam hal ini Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, bahkan juga mengungkapkan komitmen yang sama.

Sebagai buktinya ia pun mengirimkan rekaman pembicaraan antara dirinya dan Sugiharto. "Bagian dari keuntungan itu langsung lewat Pak Andi saja. Satu pintu saja. Lebih enak gitu, Pak," kata suara yang sangat mirip dengan suara Sugiharto.

Dengan adanya hal tersebut, ia pun membantah jika ada pihak-pihak yang bilang bahwa ia pernah memberikan uang.

"Saya ingin luruskan, saya tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa. Mereka juga tidak akan meminta ataupun mengharapkan apa-apa dari saya," kata Johannes.

Ia pun berharap pihak-pihak yang menyebutnya memberi uang agar jujur. Alasannya dia memiliki beberapa rekaman guna membuktikannya.

Sekadar tahu, dalam dakwaan Johannes sebagai perwakilan PT Biomorf Lone yang memasok produk AFIS, disebut pernah memberikan uang US$ 200.000 kepada Sugiharto lewat Yosep Sumartono di Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Namun, dalam putusan hal itu tidak terbukti, lantaran Sugiharto disebut hanya menerima US$ 50.000. Karena menerima suap, Sugiharto divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×