kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

JK: TNI aktif tak boleh jadi pejabat KPK


Jumat, 08 Mei 2015 / 14:14 WIB
JK: TNI aktif tak boleh jadi pejabat KPK
ILUSTRASI. Cara Perpanjang SIM Mudah, Kunjungi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27/11/2023


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merekrut anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pejabat banyak mendapat tentangan. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, anggota TNI aktif tidak boleh menjabat di KPK.

Dia bilang, sesuai aturan, TNI bisa menjabat di lembaga lain. Namun, terbatas di Departemen Pertahanan atau Lembaga Ketahanan Nasional. 

Seperti diketahui, KPK berencana merekrut TNI untuk menduduki jabatan di lembaga antirasuah tersebut. "Kalau sekjen tentara aktif tidak boleh," ujar JK, Jumat (8/5) di Istana wapres, Jakarta. Artinya, anggota TNI yang sudah pensiun alias purnawirawan boleh mendapat jabatan di KPK.

Sebelumnya, ada rencana KPK merekrut anggota TNI sebagai penyidik di KPK. Selama ini, penyidik di KPK berasal dari Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut JK, untuk menjadi penyidik tidak boleh dari selain dua institusi tadi.

KPK berharap, keberadaan TNI di tubuh KPK bisa memperkuat lembaga anti korupsi tersebut. Hal ini tidak lepas dari nota kesepahaman yang telah dibuat antara KPK dan TNI sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×