Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi"salah alamat" jika merekrut atau menjadikan anggota TNI sebagai bagian dari lembaga tersebut. Menurut dia, UU TNI tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk masuk ke ranah nonmiliter.
"UU TNI (UU No.34 Tahun 2004) tidak mengatur dan memberi wewenang sama sekali soal TNI masuk dalam ranah non-militer," ujar Hanafi, di Jakarta, Jumat (8/5).
Menurut dia, jika ada anggota Tentara Nasional Indonesia bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka akan menciderai profesionalisme TNI.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki memaparkan beberapa posisi kosong di KPK yang ditawarkankepada publik dan dapat diisi oleh berbagai kalangan mulai dari akademisi, penegak hukum, dan PNS.
"Posisi yang kosong itu Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Biro Hukum, dan Biro Humas," ujar Ruki, melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (7/4).
Selain itu, ada pula beberapa posisi yang akan kosong antara lain Deputi Penindakan yang saat ini dijabat Warih Sardono, karena ia akan kembali ke Kejaksaan Agung untuk mengikuti pendidikan di Lemhannas.
"Deputi Pencegahan juga akan kosong karena Pak Johan Budi jadi pimpinan (KPK)," tutur Ruki.
Ia menyatakan, posisi-posisi tersebut sudah ditawarkan baik ke universitas-universitas, lembaga penegak hukum, kementerian dan lembaga, serta kepada publik.
"Kalau ada yang berminat silakan 'apply' melalui website KPK," ujarnya.
Terkait dengan posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang disebut-sebut akan diisi oleh anggota TNI, Ruki berpendapat bahwa tidak ada salahnya jika ada anggota militer bergabung dengan KPK. Dengan catatan, orang tersebut benar-benar memenuhi kompetensi dan direkrut berdasarkan proses seleksi yang sama dengan kandidat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News