kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rekrutmen penyidik KPK dari TNI langgar konstitusi


Jumat, 08 Mei 2015 / 10:07 WIB
Rekrutmen penyidik KPK dari TNI langgar konstitusi
ILUSTRASI. Saat IHSG Menguat, BBCA dan Sejumlah Saham Ini Banyak Dijual Asing Sepekan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa merekrut penyidik yang berasal dari TNI. Jika KPK bersikeras melakukan hal itu, UUD 1945 harus diamandemen dan beberapa UU terkait. 

"Mengambil penyidik dari TNI akan semakin menambah carut marut hukum di Indonesia, bahkan akan berdampak pada persoalan konstitusi," kata Aboebakar dalam keterangannya, Kamis (7/5). 

Ia menjelaskan, jika merujuk Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

Sedangkan soal tugas penegakan hukum, konstitusi telah mendelegasikannya kepada Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. 

"Bila saat ini peneriman mandat ketahanan akan melakukan tugas penegakan hukum, bukankah itu pemikiran yang akan merusak tatanan konstitusi kita," kata dia. 

Di samping itu, kata dia legal standing para penyidik KPK itu juga akan dipersoalkan. Sebab, di dalam Pasal 38 dan 39 UU KPK, penyidik yang dimaksud merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Sedangkan, selama ini TNI tidak tunduk pada pidana umum. Mereka miliki dunia sendiri, yaitu pidana militer," ujarnya. 

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Fuad Basya menyatakan TNI siap menugaskan penyidik terbaiknya di KPK. Pernyataan Fuad itu menanggapi wacana dari KPK yang meminta penyidik terbaik TNI untuk membongkar kasus-kasus korupsi. 

"TNI siap menyediakan anggota bila dibutuhka oleh KPK, baik itu untuk penyidik, penuntut dan bahkan hakim, karena kami kan juga punya Mahkamah Militer. Apapun yang diminta kami siap," kata Fuad, Selasa (5/5). 

Fuad mengatakan, TNI memiliki ahli hukum untuk dipekerjakan di KPK sesuai bidang-bidangnya. Fuad menjamin, anggota TNI profesional saat menjalankan tugas-tugas untuk kepentingan negara. "Prinsipnya TNI siap membantu pemerintah. KPK butuh berapa orang kami punya dan kami siapkan," ujarnya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×