kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Moeldoko: KPK minta TNI pegang jabatan di KPK


Jumat, 08 Mei 2015 / 09:46 WIB
Moeldoko: KPK minta TNI pegang jabatan di KPK
ILUSTRASI. Daftar Kode Redeem Honkai: Star Rail November 2023 Update Terbaru, Klaim Segera!


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KUPANG.  Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku diminta secara langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi jabatan sekretaris jenderal (sekjen) di KPK. 

"Belum ada permintaan untuk menjadi penyidik KPK. Yang ada hanya permintaan kepada TNI, untuk mengisi jabatan sekjen di KPK, dan itu sudah disampaikan langsung kepada saya. Namun, begitu anggota TNI itu masuk ke KPK, statusnya pun pensiun," kata Moeldoko di Lanud Eltari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/5) siang. 

Menurut Moeldoko, jabatan penyidik di KPK tidak tertutup bagi anggota TNI sepanjang prajurit itu memenuhi segala persyaratan, termasuk sebagai penyidik. "Tentunya itu akan menjadi pertimbangan untuk menjadi penyidik KPK," kata Panglima. 

"Namun yang paling penting adalah, jika untuk kepentingan negara, maka boleh-boleh saja anggota TNI menjadi penyidik KPK," kata Moeldoko. 

Lebih jauh, Moeldoko membantah jika dikatakan bahwa prajurit TNI diminta menjadi penyidik KPK guna menyaingi anggota kepolisian di KPK. Menurut Panglima, semua lembaga mempunyai tugas masing-masing. 

"Tidak ada persaingan-lah, semuanya akan disesuaikan dengan kapasitas lembaga, apakah orang (anggota TNI) pas atau tidak ditugaskan di sana (KPK)," kata Moeldoko. 

Wacana agar TNI masuk sebagai penyidik KPK ini mengemuka setelah hubungan KPK dan Polri kembali bergesekan. Hal itu terjadi seusai penyidik Bareskrim Polri menangkap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan. (Sigiranus Marutho Bere)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×