kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -85,00   -0,53%
  • IDX 7.073   -92,58   -1,29%
  • KOMPAS100 1.039   -16,65   -1,58%
  • LQ45 818   -13,93   -1,67%
  • ISSI 212   -2,57   -1,20%
  • IDX30 421   -5,97   -1,40%
  • IDXHIDIV20 506   -5,92   -1,16%
  • IDX80 118   -2,08   -1,73%
  • IDXV30 121   -1,72   -1,40%
  • IDXQ30 139   -1,80   -1,29%

Anggota TNI diperkenankan jadi penyidik KPK


Kamis, 07 Mei 2015 / 20:05 WIB
Anggota TNI diperkenankan jadi penyidik KPK
ILUSTRASI. Indeks sektor teknologi masih minus 5,22% sejak awal tahun saat IHSG menguat 2,32%.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan penyidik TNI bisa saja ditugaskan ke KPK. Hal tersebut menurutnya berdasarkan fatwa yang pernah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

Meski begitu, tentara yang ingin bergabung dengan KPK harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang dibuat oleh KPK. "Memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi dan lulus seleksi," kata Abdullah, Kamis (7/5).

Wacana masuknya unsur militer ke jajaran penyidik KPK berawal dari konflik 'Cicak vs Buaya' yang bermula pada 2012 lalu. Menurut UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, penyidik adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Abdullah menjelaskan bila definisi tersebut tidak secara jelas menyebutkan penyidik KPK harus pejabat Polri seperti yang disebutkan dalam KUHAP.

KUHAP menyebutkan penyidik adalah pejabat Polri atau pegawai negeri yang diberi kewenangan untuk menangani tindak pidana tertentu. "Misalnya penyidik pajak, bea cukai dan lain-lain. Penyidik TNI masuk dalam kategori khusus ini," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×