Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan penyidik TNI bisa saja ditugaskan ke KPK. Hal tersebut menurutnya berdasarkan fatwa yang pernah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
Meski begitu, tentara yang ingin bergabung dengan KPK harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang dibuat oleh KPK. "Memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi dan lulus seleksi," kata Abdullah, Kamis (7/5).
Wacana masuknya unsur militer ke jajaran penyidik KPK berawal dari konflik 'Cicak vs Buaya' yang bermula pada 2012 lalu. Menurut UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, penyidik adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Abdullah menjelaskan bila definisi tersebut tidak secara jelas menyebutkan penyidik KPK harus pejabat Polri seperti yang disebutkan dalam KUHAP.
KUHAP menyebutkan penyidik adalah pejabat Polri atau pegawai negeri yang diberi kewenangan untuk menangani tindak pidana tertentu. "Misalnya penyidik pajak, bea cukai dan lain-lain. Penyidik TNI masuk dalam kategori khusus ini," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News