Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin upaya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk mengurangi kewenangan KPK melainkan demi perbaikan lembaga antikorupsi tersebut. Kendati demikian, Kalla mengaku belum ada pembahasan lebih jauh mengenai sikap Pemerintah dalam menanggapi rencana Dewan Perwakilan Rakyat merevisi UU KPK.
"Belum kita bicarakan, tetapi saya yakin namanya perbaikan untuk perbaikan bukan untuk mengurangi peranan KPK tapi untuk memperbaikinya," kata Kalla di Jakarta, Kamis (18/5).
Menurut Kalla, suatu kewenangan harus dibatasi. Tidak ada kekuatan suatu lembaga yang mutlak tanpa dibatasi aturan. "Yang terpenting itu KPK tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasnya, kan harus ada batasannya juga," sambung Kalla.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan revisi akhirnya datang dari Dewan Perwakilan Rakyat sehingga pemerintah tak bisa berbuat apa-apa. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan hal yang sama.
Kalla menyebutkan, sejak awal DPR ingin agar UU KPK direvisi. Sehingga usulan itu pun dimasukkan dalam program legislasi nasional lima tahunan, di masa pemerintahan baru. DPR, sebut Yasonna, menganggap bahwa ada ketidaksempurnaan dalam undang-undang yang ada.
Undang-undang itu dinilai tidak lagi mampu menghadapi tantangan KPK sekarang, terutama menyangkut gugatan praperadilan. Dia menyebutkan fokus pemerintah saat ini justru bukan UU KPK melainkan RUU hak paten, RUU kemateraian, RUU migas, dan RUU KUHP.
Setidaknya ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.
Ketiga, perlu dibentuk pula dewan pengawas untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu diatur mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Terakhir, perlu diatur mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News