kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jika PNS aktif meninggal dunia, ini yang bakal didapatkan ahli waris


Senin, 01 Juni 2020 / 06:46 WIB
Jika PNS aktif meninggal dunia, ini yang bakal didapatkan ahli waris
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di kantor PT TASPEN Jakarta (1/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/01/07/2016


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) memiliki sejumlah keuntungan. Salah satunya, jika seorang PNS aktif meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, maka ahli waris akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang menjadi haknya.

Melansir situs resmi Taspen, Senin (1/6/2020), pemerintah akan memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero). Nah, bila PNS aktif meninggal dunia,  maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017).

Baca Juga: Kebijakan kerja dari rumah bagi ASN diperpanjang hingga 4 Juni 2020

Untuk mendapatkan hak tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris saat pengajuan. Yakni:

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
3. Foto copy surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
4. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA;
5. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir;
6. Foto copy Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
7. Foto copy Buku rekening

Baca Juga: Ini panduan bagi pejabat kementerian terkait work from home ASN



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×