kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.681   -102,00   -0,57%
  • IDX 6.674   78,03   1,18%
  • KOMPAS100 873   13,74   1,60%
  • LQ45 663   11,19   1,72%
  • ISSI 232   2,19   0,96%
  • IDX30 371   6,06   1,66%
  • IDXHIDIV20 459   8,58   1,90%
  • IDX80 100   1,63   1,66%
  • IDXV30 127   2,83   2,28%
  • IDXQ30 119   2,39   2,05%

Jika PNS aktif meninggal dunia, ini yang bakal didapatkan ahli waris


Senin, 01 Juni 2020 / 06:46 WIB
Jika PNS aktif meninggal dunia, ini yang bakal didapatkan ahli waris
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di kantor PT TASPEN Jakarta (1/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/01/07/2016


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terkait dengan hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.

Baca Juga: Poin-poin penting yang harus dilakukan ASN di masa new normal

Adapun ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

Baca Juga: Simak aturan new normal untuk ASN yang dirilis Kemenpan-RB

Dengan demikian, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×