kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Jika PNS aktif meninggal dunia, ini yang bakal didapatkan ahli waris


Senin, 01 Juni 2020 / 06:46 WIB
Jika PNS aktif meninggal dunia, ini yang bakal didapatkan ahli waris
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di kantor PT TASPEN Jakarta (1/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/01/07/2016


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terkait dengan hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.

Baca Juga: Poin-poin penting yang harus dilakukan ASN di masa new normal

Adapun ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

Baca Juga: Simak aturan new normal untuk ASN yang dirilis Kemenpan-RB

Dengan demikian, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×