kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Jika PNS aktif meninggal dunia, ini yang bakal didapatkan ahli waris


Senin, 01 Juni 2020 / 06:46 WIB
Jika PNS aktif meninggal dunia, ini yang bakal didapatkan ahli waris
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di kantor PT TASPEN Jakarta (1/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/01/07/2016


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terkait dengan hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.

Baca Juga: Poin-poin penting yang harus dilakukan ASN di masa new normal

Adapun ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

Baca Juga: Simak aturan new normal untuk ASN yang dirilis Kemenpan-RB

Dengan demikian, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×