kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.710   -73,00   -0,41%
  • IDX 6.664   67,78   1,03%
  • KOMPAS100 871   12,33   1,44%
  • LQ45 661   8,80   1,35%
  • ISSI 232   2,52   1,10%
  • IDX30 370   4,67   1,28%
  • IDXHIDIV20 457   6,50   1,44%
  • IDX80 99   1,43   1,46%
  • IDXV30 127   2,80   2,26%
  • IDXQ30 118   1,70   1,46%

Tok! Purbaya Bebaskan Pajak Bunga SBN Valas Domestik hingga Akhir 2026


Kamis, 03 September 2026 / 11:09 WIB
Tok! Purbaya Bebaskan Pajak Bunga SBN Valas Domestik hingga Akhir 2026
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan fasilitas PPh DTP atas penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN dalam valas yang diterbitkan di pasar perdana domestik (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan berupa bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing (valas) yang diterbitkan di pasar perdana domestik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang PPh Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN valas yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Siapkan Roadmap Jelas Sebelum Zero ODOL 2027, Begini Catatan Kadin

"SBN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara," bunyi Pasal 2 ayat (2), Kamis (3/9/2026).

Fasilitas PPh DTP tersebut juga mencakup diskonto SBN valas yang timbul pada saat penerbitan di pasar perdana domestik.

Adapun penerbitan di pasar perdana domestik yang dimaksud merupakan kegiatan penawaran dan penjualan SBN valas untuk pertama kalinya di wilayah Indonesia.

Fasilitas pajak ini diberikan untuk Masa Pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026. Dengan demikian, insentif tersebut berlaku hingga akhir tahun ini.

Pemberian fasilitas tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah melakukan pendalaman pasar keuangan nasional. 

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan SBN dalam valas, baik berupa surat utang negara maupun sukuk negara, di pasar perdana domestik.

Selain itu, kebijakan tersebut berkaitan dengan penyesuaian kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). 

Baca Juga: Peluang Besar! Kemnaker Proyeksikan 3,88 Juta Green Jobs dalam 5 Tahun

Dalam aturan tersebut, terdapat tambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing.

Pemerintah menyatakan perlakuan khusus di bidang PPh diperlukan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN valas di pasar perdana domestik.

"Bahwa untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada surat berharga negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik, diperlukan perlakuan khusus di bidang pajak penghasilan," bunyi pertimbangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×