Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja merilis aturan khusus terkait sistem kerja aparatur sipil negara di masa new normal. Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.
Berikut adalah sejumlah poin panduan bagi pejabat kementerian terkait kebijakan work from home aparatur sipil negara (ASN). Terkait fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:
*Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:
Baca Juga: Agar tetap produktif dan aman selama pandemi, Tjahjo Kumolo rilis pedoman untuk ASN
a. Jenis pekerjaan
b. Hasil penilaian kinerja pegawai
c. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
d. Laporan disiplin pegawai.
e. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.
f. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
h. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.
i. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.
j. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Baca Juga: Pemerintah dinilai terlalu memaksa penerapan new normal
*Penyesuaian Sistem Kerja
-Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah yang berlokasi di wilayah PSBB agar:
a. Menugaskan ASN untuk menjalankan tugas di rumah (WFH) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.
b. Mengatur ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.