kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.216   126,97   1,57%
  • KOMPAS100 1.140   21,44   1,92%
  • LQ45 817   21,11   2,65%
  • ISSI 288   3,00   1,05%
  • IDX30 428   12,28   2,96%
  • IDXHIDIV20 486   15,79   3,36%
  • IDX80 127   2,58   2,08%
  • IDXV30 134   1,13   0,85%
  • IDXQ30 136   4,56   3,47%

Jenguk Nazaruddin tanpa izin, anggota Komisi III DPR menuai kritik


Kamis, 18 Agustus 2011 / 16:39 WIB
Jenguk Nazaruddin tanpa izin, anggota Komisi III DPR menuai kritik
ILUSTRASI. Proses fase 3 uji klinik vaksin corona (Covid-19) yang dilakukan di Bandung kini sudah dilakukan penyuntikan kedua pada 1.590 orang.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kunjungan anggota Komisi III DPR ke ruang tahanan tersangka dugaan korupsi Muhammad Nazaruddin tanpa izin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik. Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar mengatakan, kunjungan itu tidak bersifat resmi.

Kader Partai Demokrat ini menyatakan, kunjungan tersebut bersifat pribadi. "Itu kunjungan secara personal," kata Dasrul dalam konferensi pers, Kamis (18/8).

Asal tahu saja, Senin (15/8) lalu, rombongan DPR Komisi III yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah, Ahmad Yani, Herman Hery dan Nudirman Munir mendatangai ruang tahanan Nazaruddin di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kedatangan anggota Komisi III DPR ini untuk menjenguk Nazaruddin.

Dasrul juga menolak Nazaruddin ditempatkan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, ia beranggapan kalau bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu bukanlah saksi atau pun korban melainkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah dan Aziz Syamsuddin mendukung Nazaruddin ditempatkan di LPSK. Mereka beralasan, anggota Komisi VII itu adalah saksi kunci dalam berbagai kasus korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×