kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.315   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.748   -54,68   -0,80%
  • KOMPAS100 996   -9,58   -0,95%
  • LQ45 770   -7,10   -0,91%
  • ISSI 211   -0,96   -0,45%
  • IDX30 399   -2,56   -0,64%
  • IDXHIDIV20 482   -2,11   -0,44%
  • IDX80 113   -0,99   -0,87%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,86   -0,65%

SBY tegaskan tidak ada tawar menawar dengan Nazaruddin


Kamis, 18 Agustus 2011 / 16:25 WIB
SBY tegaskan tidak ada tawar menawar dengan Nazaruddin
ILUSTRASI. Petugas menyuntikan vaksin kepada relawan saat uji klinis Vaksin COVID-19, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/8/2020).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pihak Istana menampik tawaran perdamaian Muhammad Nazaruddin. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menegaskan tidak ada tawar menawar dalam proses hukum yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Julian mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan kasus itu pada proses hukum yang berlaku. "Tidak ada tawaran dimana ada tawaran. Kami tidak melihat, tidak menerima, tawaran-tawaran seperti itu. Presiden tidak akan mengintervensi hukum," tegasnya, Kamis (18/8).

Menurut Julian, Presiden SBY berpesan supaya kasus itu segera diselesaikan. Jika terbukti bersalah, lanjutnya, Nazaruddin harus menerima sanksi dan hukuman. Begitu pun sebaliknya.

Sebelumnya, Nazaruddin meminta langsung melalui surat ke SBY untuk tidak mengganggu anak dan istrinya. Dia berharap dirinya saja yang dihukum. Sebagai imbal baliknya, Nazaruddin tidak akan menyeret kader Partai Demokrat.

Ucapan Nazaruddin ini berbeda sebelum ditangkap di Kolombia. Dalam masa pelariannya di luar negeri, Nazaruddin menuding sejumlah kader Partai Demokrat termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terlibat dalam sejumlah kasus korupsi.

Hingga saat ini istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni masih berada di luar negeri. KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berbiaya Rp 8,9 miliar pada anggaran 2008. KPK berencana meminta polisi menerbitkan red notice terhadap Neneng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×