kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jenguk Anas, Saan Mustofa bawakan dua buku


Kamis, 23 Januari 2014 / 11:20 WIB
Jenguk Anas, Saan Mustofa bawakan dua buku
ILUSTRASI. Korban KSP Indosurya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa juga mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/1). Saan datang untuk menjenguk sahabatnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Saan tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.43 WIB. Saan yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih tersebut juga nampak menenteng tas. Menurut Saan, tas itu berisi buku-buku yang akan diberikannya untuk Anas.

"Bawa buku biografinya Alex Fergusson karena Mas Anas kan penggemar berat MU, sama bawa bukunya Nelson Mandela," kata anggota DPR Komisi III tersebut.

Menurut Saan, dia membawakan buku Nelson Mandela agar menjadi inspirasi bagi Anas. Seperti diketahui, Nelon Mandela merupakan tokoh politik yang memperjuangkan persamaan hak antara kulit putih dan kulit hitam di Afrika Selatan. Nelson mendekam di penjara dan menghabiskan waktu selama 27 tahun di Pulau Robben karena perjuangannya tersebut.

Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyeh Hambalang. Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut. Anas akhirnya baru resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 10 Januari 2014 lalu.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×