kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Wasekjen Demokrat Saan Mustopa jenguk Anas di KPK


Senin, 13 Januari 2014 / 10:59 WIB
Wasekjen Demokrat Saan Mustopa jenguk Anas di KPK
ILUSTRASI. 10 Pilihan Warna Pintu Rumah Menurut Feng Shui, Beserta Artinya Masing-masing


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Saan Mustopa menyusul adik Anas Urbaningrum, Anna Luthfie dan loyalis Anas, Tri Dianto menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1). Sama seperti Anna dan Luthfie, Saan pun datang untuk menjenguk Anas Urbaningrum yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Mau jenguk. Jenguk Mas Anas lah," kata Saan kepada wartawan setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Lebih lanjut Saan mengatakan, kedatangannya hari ini tidak membawa apa-apa. Namun kata Saan, pada kedatangan berikutnya dia akan datang dengan membawa makanan kesukaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

"Ini (kedatangan) yang pertama. Nanti yang kedua, baru datang bawa makanan kesukaan Anas, ikan mas sayur," tambah Saan.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Anas yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang pada Jumat (10/1) lalu. Anas ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

Namun, kala itu rekan dekat Anas yang terlihat turut menemani Anas hanya politisi Demokrat sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III Gede Pasek Suardika. Menurut Saan, saat itu dirinya tidak dapat menemani dan menjenguk Anas karena sedang di luar kota.

"Iya, Jumat enggak datang menemani Anas datang (ke KPK) karena ada urusan di luar kota," ucap Saan.

Dalam kasus tersebut, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×