Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mantan Kabareskim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas laporan dua jenderal. Susno menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. Susno sebelumnya menyatakan keduanya menerima duit dari dari perkara Gayus Tambunan terkait penggelapan pajak.
Kepastian status tersangka disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri. "Setelah saya konfirmasi dengan Pak Ito (Kabareskrim Komjen Ito Sumardi), status panggilan beliau (Susno) sebagai tersangka," tegas Edward, Selasa malam kala dihubungi wartawan.
Penetapan status tersangka terhadap Susno didasarkan sangkaan telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang pemfinahan dan Pasal 316 KUHP. Edmon juga melaporkan Susno atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski berstatus tersangka dan ancaman hukuman di atas lima tahun, Susno tidak ditahan.
Susno mengaku, tidak gentar meski sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Saya terima status apa pun yang ditetapkan dan pasal apapun yg dituduhkan. Ini resiko perjuangan yang sudah saya perhitungkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News