kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.324   -44,00   -0,27%
  • IDX 6.591   -158,16   -2,34%
  • KOMPAS100 969   -27,55   -2,76%
  • LQ45 751   -18,54   -2,41%
  • ISSI 205   -5,91   -2,80%
  • IDX30 389   -10,01   -2,51%
  • IDXHIDIV20 470   -12,46   -2,58%
  • IDX80 110   -2,91   -2,59%
  • IDXV30 115   -3,46   -2,92%
  • IDXQ30 128   -3,59   -2,73%

Dipidanakan Dua Jenderal, Susno Bakal Diperiksa


Senin, 22 Maret 2010 / 15:19 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Proses pemeriksaan atas aduan terkait pernyataan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji bahwa ada dua jenderal terlibat makelar kasus di lembaga kepolisian rupanya ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan yang dilakukan Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edmon Ilyas, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri, ntuk memidanakan Susno Duadji. "Laporannya pasti akan ditindaklanjuti," tegas Ito, Senin (22/3).

Ito bilang, sebelum memeriksa langsung Susno, akan dilakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi. "Kami harus periksa saksi dulu.
Setelah itu kami baru akan lakukan pemanggilan terhadap Susno," katanya. Ito mengatakan, pemeriksaan saksi direncanakan dilakukan pada pekan ini. "Minggu ini saksi-saksi akan kami periksa," tandasnya.

Edmon sendiri melaporkan Susno dengan dugaan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang pemfinahan dan Pasal 316 KUHP, serta dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×