Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mulutmu Harimaumu. Pernyataan Mantan Kabareskrim Susno Duadji yang menyebut bahwa jaksa juga menikmati sejumlah duit yang diblokir oleh pihak kepolisian yang kemudian dicairkan dan dibagi-bagi kepada penyidik kepolisian dan jaksa peneliti berkas di Kejaksaan Agung, rupanya direspon serius oleh Kejaksaan Agung.
Ketua Jaksa Peneliti Berkas perkara Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, membantah keras tudingan Susno tersebut. Alhasil, jaksa penyidik akan melayangkapan aduan secara resmi kepada Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan Susno tersebut. Para jaksa peneliti sendiri saat ini sudah menyelesaikan konsep aduan yang akan disampaikan. "Sekarang tengah meminta izin kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji," tegas Cirus di Kejaksaan Agung, Senin (22/3).
Cirus menegaskan, jaksa tidak pernah memberi petunjuk supaya pemblokiran uang sebesar Rp 25 miliar itu dicairkan untuk kemudian dibagi bagi di antara penyidik. "Tudingan jaksa peneliti mendapat Rp 4 miliar, yang ditudingkan tidak benar. Akibat pernyataan dimaksud nama baik kejaksaan terserang, jaksa menjadi malu di hadapan pimpinan. Karena itu harus dipertanggjungjawabkan menurut hukum yang berlaku," tandas Cirus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, mengatakan bahwa Susno jangan asal menuduh bahwa jaksa menerima sejumlah uang karena akan menghancurkan kredibilitas aparat penegak hukum. Didiek menegaskan, pengucapan yang dilakukan oleh Susno dan rencana pengaduan tidak dimaksudkan bahwa Kejaksaan Agung dan Kepolisian berhadap-hadapan. "Pengucapan ini dilakukan oleh perseorangan, bukan lembaga, bukan kejaksaan dan kepolisian, saya akan mengumpulkan alat bukti dari teve, radio, dan media cetak,"tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News