Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyongsong pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2026 mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan upaya jemput bola untuk menggalakkan kampanye pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) melalui Coretax/
Berlangsung secara daring, DJP mengundang anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengikuti Sosialisasi Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP (Jumat, 12/12/2025).
Himbara beranggotakan Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Baca Juga: Era Baru Pajak: Konglomerat Tak Bisa Lagi Kabur, Coretax Awasi Gerak Mereka!
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan, Chandra Budi mengatakan bahwa Coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baik dari internal maupun eksternal. Sistem ini akan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.
"Bapak Ibu tidak akan merasa terlalu rumit lagi dalam melakukan pembayaran pajak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya," ujar Chandra dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Chandra mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengajak peserta dari Himbara dan BSI agar familier dengan sistem Coretax sehingga akan menjadi lebih mudah dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 nantinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui Coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat KO/SE melalui Coretax DJP.
Baca Juga: Ditjen Pajak Perketat Pengawasan Wajib Pajak Besar Lewat Coretax dan Profil Risiko
"Kode otorisasi akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen perpajaka," imbuh Chandra.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas, Adi Wiyono, memandu para peserta untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax serta pembuatan KO/SE.
Adi juga mengingatkan para peserta untuk selalu waspada terhadap penipuan yang berkedok asistensi dan instalasi aplikasi Coretax DJP.
"Bisa dipastikan penipuan jika menawarkan instalasi aplikasi Coretax karena Coretax hanya bisa diakses melalui situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan link yang belakangnya bukan pajak.go.id," jelas Adi mengenai beberapa contoh penipuan.
Baca Juga: Pelaporan SPT PPh dan PPN Lewat Coretax Capai 8,2 Juta hingga November 2025
Selanjutnya: Ditjen Pajak Ikut Aturan Baru OECD, Properti WNI di Luar Negeri Bakal Terpantau
Menarik Dibaca: 6 Cara Menjaga Kesehatan ketika Musim Hujan dan Banjir, Terapkan ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













