Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa DJP kini menerapkan konsep compliance by design untuk kelompok wajib pajak besar atau wajib pajak konglomerat. Dengan pendekatan ini, proses kepatuhan pajak berlangsung otomatis melalui validasi berbasis sistem.
"Contohnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT Masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11).
Selain sistem validasi otomatis tersebut, DJP juga memperkuat penerapan compliance risk management, yang bekerja dengan memprofilkan risiko wajib pajak berdasarkan histori perilaku dan data pendukung lainnya.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Banjir dan Longsor di Sumatra Utara
"Tentu ini melalui enrichment data internal dan eksternal secara berkesinambungan," katanya.
Langkah lain yang diambil adalah penerapan compliance through tax intermediary, yaitu mekanisme verifikasi melalui pihak ketiga untuk menguji keabsahan data transaksi wajib pajak. Salah satu implementasinya berupa interoperabilitas antara sistem Coretax DJP dengan CIESA milik Bea Cukai.
DJP juga memperkuat fitur pendukung dalam Coretax melalui managerial dashboard yang dapat digunakan eksekutif Bendahara Umum Daerah (BUD). Fitur ini berfungsi sebagai sistem deteksi dini untuk memantau realisasi penerimaan maupun restitusi dalam waktu nyata.
Tonton: DJP Temukan 463 Wajib Pajak Nakal, Diduga Manipulasi Data Ekspor
"Kemudian untuk kebutuhan majerial dashbord untuk eksekutif BUD kami, Coretax memungkinkan sebagai early warning system untuk pemantauan kinerja penerimaan juga restitusi sehingga dengan cepat mengetahui performa organisasi dan pengambilan keputusan-keputusan strategis," kata Bimo.
Rangkuman:
DJP memperkuat pengawasan pajak bagi wajib pajak besar atau konglomerat melalui penerapan sistem Coretax yang memastikan kepatuhan berjalan otomatis, termasuk pembatasan pelaporan SPT jika periode sebelumnya belum dipenuhi. Selain itu, DJP menerapkan manajemen risiko berbasis profil wajib pajak serta verifikasi data melalui pihak ketiga, termasuk integrasi dengan sistem Bea Cukai. Coretax juga dilengkapi dashboard pemantauan real-time untuk membantu pengambilan keputusan strategis dan mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat.
Selanjutnya: Kenapa Merger BUMN Batal Tahun Ini? Cek Masalah Utama yang Menghambat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













