Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Ketiga, proyek Perumnas bagi kelompok masyarakat yang tak mampu membayar uang muka, diberikan pilihan untuk menyewa terlebih dahulu. Uang sewa ini dianggap sebagai uang muka, sehingga masyarakat tetap dapat mendapatkan KPR dari BTN.
Baca Juga: Pefindo menurunkan peringkat utang Agung Podomoro (APLN) ke BBB
Keempat, Perumnas dan swasta membangun rumah di mana BTN menyediakan KPR. Cara tersebut mengalokasikan dana dari APBN yang disalurkan melalui BTN. Kemudian, BTN memberi KPR dengan memberlakukan subsidi silang.
Disebutkan, PNS dan ABRI ada yang membayar 5%, 7%, 9% dari KPR.
Tugas yang dilakukan Cosmas dibantu oleh Menko Eukin dan Menteri Keuangan. Cosmas melakukan koordinasi terkait dana yang dibutuhkan untuk menyediakan perumahan rakyat dengan bunga yang rendah bersama Direktur Bank Indonesia, BTN, dan Menteri Keuangan.
Terdapat surat kesepakatan ke Perumnas dan pengembang swasta yang memperbolehkan meminjam uang ke bank komersial dan membangun konstruksi rumah.
Baca Juga: Ini enam agenda RUPST Agung Podomoro Land (APLN)
Rumah yang masuk dalam program KPR merupakan rumah siap huni, yang telah tersedia sarana air minum, listrik, dan akses jalan.
Cosmas menuturkan, sebelum membangun rumah dalam skala besar, dilakukan seleksi lokasi, infrastruktur ke depan, ketersediaan air dan listrik.
Menurut dia, kebijakan pemerintah saat itu benar-benar diwujudkan dengan dukungan berbagai pihak. (Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak Cosmas Batubara dalam Kebijakan Pembangunan Rumah Rakyat"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News