kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jejak Cosmas Batubara dalam kebijakan pembangunan rumah rakyat


Kamis, 08 Agustus 2019 / 16:09 WIB
Jejak Cosmas Batubara dalam kebijakan pembangunan rumah rakyat


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri era pemerintahan Presiden Soeharto, Cosmas Batubara tutup usia pada Kamis (8/8) pagi di RSCM, Kencana. 

Cosmas pernah menjabat menjadi Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat (1978-1983) dan Menteri Negara Perumahan Rakyat (1983-1988). 

Baca Juga: Tutup Usia, Ini Kiprah Cosmas Batubara di Berbagai Perusahaan Publik

Pada tahun 1978, tepatnya saat Kabinet Pembangunan III berjalan, pria kelahiran Simalungun, Sumatera Utara pada 19 September 1938 ini mendapatkan amanat dan menjadi orang pertama yang ditunjuk Presiden Soeharto mengurusi perumahan rakyat. 

Tak mempunyai pengalaman di bidang perumahan, sempat membuat Cosmas tak begitu saja menerima tawaran tersebut. 

Dalam perjalanannya, tugas itu menjadi hal yang berkesan dan membuat Cosmas yang notabene sarjana FISIP itu begitu mantap menyusun rencana lima tahun berikutnya. 

Dikabarkan Kompas.com pada 7 April 2011, Cosmas yang ditugaskan sebagai Menteri Muda Perumahan Rakyat ini ditempatkan di Departemen Pekerjaan Umum. Cosmas menjelaskan beberapa tugas yang harus dilakukannya. 

Baca Juga: Mantan Menteri Tenaga Kerja era Soeharto Cosmas Batubara tutup usia

Pertama, yakni memperhatikan perumahan untuk masyarakat menengah bawah dan menengah. Rumah itu ditujukan untuk golongan I dan II atau prajurit di bawah perwira, hingga golongan III atau perwira pertama TNI/Polri. 

Dapat diartikan, kelompok masyarakat yang berada di bawah penanganan adalah PNS dan ABRI (TNI/Polri), yang dipetakan menjadi 75% berpenghasilan tetap dan 25% karyawan swasta. 

Kedua, Cosmas juga harus memikirkan untuk menentukan cicilan rumah yang tidak melebihi 20% pendapatan suami-istri. Sehingga, biaya kebutuhan sehari-hari pun tetap bisa dipenuhi. 

Ketiga, proyek Perumnas bagi kelompok masyarakat yang tak mampu membayar uang muka, diberikan pilihan untuk menyewa terlebih dahulu. Uang sewa ini dianggap sebagai uang muka, sehingga masyarakat tetap dapat mendapatkan KPR dari BTN. 

Baca Juga: Pefindo menurunkan peringkat utang Agung Podomoro (APLN) ke BBB

Keempat, Perumnas dan swasta membangun rumah di mana BTN menyediakan KPR. Cara tersebut mengalokasikan dana dari APBN yang disalurkan melalui BTN. Kemudian, BTN memberi KPR dengan memberlakukan subsidi silang. 

Disebutkan, PNS dan ABRI ada yang membayar 5%, 7%, 9% dari KPR. 

Tugas yang dilakukan Cosmas dibantu oleh Menko Eukin dan Menteri Keuangan. Cosmas melakukan koordinasi terkait dana yang dibutuhkan untuk menyediakan perumahan rakyat dengan bunga yang rendah bersama Direktur Bank Indonesia, BTN, dan Menteri Keuangan. 

Terdapat surat kesepakatan ke Perumnas dan pengembang swasta yang memperbolehkan meminjam uang ke bank komersial dan membangun konstruksi rumah. 

Baca Juga: Ini enam agenda RUPST Agung Podomoro Land (APLN)

Rumah yang masuk dalam program KPR merupakan rumah siap huni, yang telah tersedia sarana air minum, listrik, dan akses jalan. 

Cosmas menuturkan, sebelum membangun rumah dalam skala besar, dilakukan seleksi lokasi, infrastruktur ke depan, ketersediaan air dan listrik. 

Menurut dia, kebijakan pemerintah saat itu benar-benar diwujudkan dengan dukungan berbagai pihak. (Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak Cosmas Batubara dalam Kebijakan Pembangunan Rumah Rakyat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×