kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Janji Kemenaker Usai Demo Ojol: Driver Dapat THR, Perusahaan Disanksi Jika Abai


Selasa, 18 Februari 2025 / 10:18 WIB
Janji Kemenaker Usai Demo Ojol: Driver Dapat THR, Perusahaan Disanksi Jika Abai
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kementerian Ketenagakerjaan pun menyampaikan komitmennya untuk mendorong pemberian THR bagi para pekerja angkutan online.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). 

Kementerian Ketenagakerjaan pun menyampaikan komitmennya untuk mendorong pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja angkutan, sebagaimana permintaan massa aksi. 

Bukan hanya itu, Kemenaker juga bakal membuat legal standing terkait posisi para pekerja sebagai pekerja formal. 

Dengan demikian, THR hingga kesejahteraan para pekerja dapat dijamin. 

"Ke depan kita akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing bahwa mereka adalah pekerja, bukan lagi mitra," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Aturan Driver Ojol sebagai Pekerja, Bukan Mitra Aplikator Terbit Setelah Lebaran

Immanuel menyebut, pihaknya telah mempelajari pola di negara-negara luar terkait status kemitraan pekerja angkutan. 

Mereka menggunakan acuan dari sistem negara luar untuk membuat aturan serupa di Indonesia. Akan tetapi, Immanuel belum dapat memastikan kapan komitmen itu bakal terwujud. 

Dia hanya menyebut, legal standing itu mesti terealisasi dalam tahun ini. 

"Harus dong, harus (tahun ini). Tidak bisa tidak. Kan kemarin kita coba menyampaikan THR, tapi kemudian kita nego soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus hari raya, kemudian banyaklah bentuknya," tambah dia. 

THR adalah budaya 

Senada, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga setuju dengan pemberian THR bagi para pekerja angkutan. 

Salah satu alasannya karena THR merupakan budaya khas Indonesia. 

Maka dari itu, Kemenaker bakal untuk mendiskusikan hal itu kepada para aplikator untuk dapat menemukan jalan tengah dari perdebatan berkepanjangan ini. 

"Jadi saya katakan, THR itu adalah kebudayaan kita. Jadi pertimbangannya, kami akan mengedepankan, yang pertama adalah ayo kita sama-sama duduk," kata dia. 

Yassierli menyebutnya sebagai hubungan industrial Pancasila. Artinya, tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberian THR kepada para pekerja angkutan.

Akan tetapi, Yassierli meminta waktu dari para pekerja angkutan untuk merumuskan hal ini. Dia belum menyebut kapan rencana ini bakal berjalan. 

"Dan tentu kita ingin, apapun nanti yang menjadi regulasi itu, sekali lagi kondusif untuk membangun suatu kerjasama yang luar biasa antara pengusaha dengan teman-teman driver," tambah dia. 

Bakal sanksi perusahaan 'nakal' 

Immanuel mengatakan, jika aturan yang sedang digodok itu tidak lantas dipatuhi aplikator, Kemenaker bakal menindak tegas perusahaan itu. 

Menurut dia, negara harus mampu memiliki daya tekan bagi aplikasi-aplikasi yang tidak mengikuti aturan pemerintah.

"Kalau seandainya mereka tidak bisa menghargai, ya kami bisa tidak menghargai mereka juga. Negara sifatnya memaksa," kata dia. 

Akan tetapi, Immanuel belum dapat memastikan sanksi apa yang bakal diberikan negara kepada aplikator 'nakal' itu. 

Pasalnya, aturan mengenai pemberian THR masih digodok oleh Kemenaker dan didiskusikan bersama perusahaan-perusahaan terkait. 

"Nanti soal sanksi kita coba rumuskan dengan biro hukum kita ya," tambah dia. 

Selain itu, Immanuel juga bakal memastikan tarif yang didapatkan pekerja. 

Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan tarif yang adil bagi para pekerja. 

"Kami hanya soal ketenagakerjaannya, fokus kita soal ketenagakerjaannya, bukan soal tarif. Tapi itu juga penting, kami akan koordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait," tambah dia.

Baca Juga: Soal Tuntutan THR bagi Ojol, Begini Respons Maxim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Kemenaker Usai Demo Ojol: Driver Dapat THR, Perusahaan Disanksi Jika Abai", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/18/08095451/janji-kemenaker-usai-demo-ojol-driver-dapat-thr-perusahaan-disanksi-jika?page=2.

Selanjutnya: Cek Jadwal Libur Awal Puasa Ramadan dan Lebaran Idul Fitri untuk Siswa Sekolah 2025

Menarik Dibaca: Cara Mudah Membuka Blokir BRImo Tanpa ke Bank dalam Hitungan Menit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×