kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Aturan Driver Ojol sebagai Pekerja, Bukan Mitra Aplikator Terbit Setelah Lebaran


Selasa, 18 Februari 2025 / 06:12 WIB
 Aturan Driver Ojol sebagai Pekerja, Bukan Mitra Aplikator Terbit Setelah Lebaran
ILUSTRASI. Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta pemerintah untuk melegalkan ojek daring dan menuntut revisi serta penambahan Pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial untuk mitra ojek daring dan kurir di Indonesia lebih rinci. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyiapkan aturan yang akan menegaskan status driver ojek online (ojol) sebagai pekerja.

Noel menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk mengubah status driver ojol dari mitra menjadi pekerja.

Baca Juga: Pengemudi Ojek Online Menuntut Pemberian THR

"Ke depan, kami akan membuat regulasi untuk memastikan mereka memiliki legal standing sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu sangat penting," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, aturan ini bisa diterbitkan setelah Lebaran. Kemenaker masih merumuskan dan mengkaji bentuk regulasi tersebut, baik berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP).

"Artinya, mereka harus memiliki status hukum yang jelas," tegasnya.

Noel menambahkan, kejelasan status driver ojol sangat penting agar ada dasar hukum yang mengaturnya.

Baca Juga: Soal Tuntutan THR bagi Ojol, Begini Respons Maxim

Dia mengungkapkan, sejumlah negara Eropa telah mengakui status driver ojol sebagai pekerja.

"Kami mengacu pada beberapa negara Eropa dan juga ILO (International Labour Organization). Menurut ILO, posisi driver memang sebagai pekerja," jelasnya.

Selain itu, Noel juga menegaskan bahwa driver ojol harus menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2025.

Kemenaker sudah berdiskusi dengan pengusaha aplikator mengenai pembayaran THR untuk driver ojol.

Menurut Noel, aplikator selama ini menghindari pembayaran THR karena status driver yang dianggap sebagai mitra tanpa gaji tetap.

"Apapun namanya, yang penting itu uang. Itu lebih terasa bagi driver ojol, terutama saat mereka membutuhkan uang untuk anak atau keluarga," ujar Noel.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Berkomitmen dan Finalisasi Regulasi THR Ojol

Noel mengungkapkan setelah diskusi dengan manajemen aplikator, mereka sepakat untuk memberikan bantuan kepada driver menjelang hari raya.

Mengenai teknis pembayarannya, Noel menjelaskan, bantuan tersebut bisa berupa THR atau bonus dalam bentuk tunai.

"Mereka sudah siap, tinggal menunggu teknisnya. Harapan kami, mereka dapat memberikan yang terbaik untuk driver. Apakah itu THR, bonus, atau bantuan Hari Raya, yang penting ada bantuan saat Hari Raya," kata Noel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Siapkan Aturan yang Tegaskan Driver Ojol sebagai Pekerja, Bukan Mitra Aplikator", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/02/17/165444726/kemenaker-siapkan-aturan-yang-tegaskan-driver-ojol-sebagai-pekerja-bukan-mitra.

Selanjutnya: Cermati Kalender Ekonomi Terbaru, Cek Rilis Data yang Bisa Mempengaruhi Forex

Menarik Dibaca: Jenis Limit KUR BSI 2025 dan Cara Pengajuan Pinjaman Syariah untuk UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×