Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyiapkan aturan yang akan menegaskan status driver ojek online (ojol) sebagai pekerja.
Noel menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk mengubah status driver ojol dari mitra menjadi pekerja.
Baca Juga: Pengemudi Ojek Online Menuntut Pemberian THR
"Ke depan, kami akan membuat regulasi untuk memastikan mereka memiliki legal standing sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu sangat penting," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, aturan ini bisa diterbitkan setelah Lebaran. Kemenaker masih merumuskan dan mengkaji bentuk regulasi tersebut, baik berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP).
"Artinya, mereka harus memiliki status hukum yang jelas," tegasnya.
Noel menambahkan, kejelasan status driver ojol sangat penting agar ada dasar hukum yang mengaturnya.
Baca Juga: Soal Tuntutan THR bagi Ojol, Begini Respons Maxim
Dia mengungkapkan, sejumlah negara Eropa telah mengakui status driver ojol sebagai pekerja.
"Kami mengacu pada beberapa negara Eropa dan juga ILO (International Labour Organization). Menurut ILO, posisi driver memang sebagai pekerja," jelasnya.
Selain itu, Noel juga menegaskan bahwa driver ojol harus menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2025.
Kemenaker sudah berdiskusi dengan pengusaha aplikator mengenai pembayaran THR untuk driver ojol.
Menurut Noel, aplikator selama ini menghindari pembayaran THR karena status driver yang dianggap sebagai mitra tanpa gaji tetap.
"Apapun namanya, yang penting itu uang. Itu lebih terasa bagi driver ojol, terutama saat mereka membutuhkan uang untuk anak atau keluarga," ujar Noel.
Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Berkomitmen dan Finalisasi Regulasi THR Ojol
Noel mengungkapkan setelah diskusi dengan manajemen aplikator, mereka sepakat untuk memberikan bantuan kepada driver menjelang hari raya.
Mengenai teknis pembayarannya, Noel menjelaskan, bantuan tersebut bisa berupa THR atau bonus dalam bentuk tunai.
"Mereka sudah siap, tinggal menunggu teknisnya. Harapan kami, mereka dapat memberikan yang terbaik untuk driver. Apakah itu THR, bonus, atau bantuan Hari Raya, yang penting ada bantuan saat Hari Raya," kata Noel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Siapkan Aturan yang Tegaskan Driver Ojol sebagai Pekerja, Bukan Mitra Aplikator", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/02/17/165444726/kemenaker-siapkan-aturan-yang-tegaskan-driver-ojol-sebagai-pekerja-bukan-mitra.
Selanjutnya: Cermati Kalender Ekonomi Terbaru, Cek Rilis Data yang Bisa Mempengaruhi Forex
Menarik Dibaca: Jenis Limit KUR BSI 2025 dan Cara Pengajuan Pinjaman Syariah untuk UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News