Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima oleh pekerja menjelang Lebaran 2026.
Besaran THR untuk karyawan swasta diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sesuai aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026 tiba.
Jika perusahaan mangkir dari kewajiban alias tidak memberikan THR, maka bisa dikenai sanksi.
"THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dilansir dari Kontan.
Pemberian THR ini berbeda dengan gaji yang diberikan secara rutin.
Lantas, apakah THR 2026 kena pajak layaknya gaji?
THR 2026 kena pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan THR adalah bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Mendag Budi Santoso Klaim HET Minyakkita dalam Tren Penurunan
Lantaran penghasilan tersebut diterima oleh pekerja, maka THR dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dalam hal ini, PPh 21 atas THR.
Inge menerangkan, pemotongan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
"Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR," jelas Inge.
Besaran potongan pajak atas THR 2026
Menurut PP No. 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Baca Juga: Sidang Isbat 1 Syawal 19 Maret 2026, Kapan Libur Sekolah Selama Idul Fitri?
Berikut rinciannya:
TER bulanan A
Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER bulanan B
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
TER bulanan C
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).
Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah 0-34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Adapun untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
- Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.
- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.
Tonton: Geopolitik & IHSG: Dampak Iran & Tarif AS
Simulasi pemotongan pajak atas THR 2026
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah simutasi penghitungan pemotongan pajak atas THR:
Seorang karyawan R bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan PT ABD dan menerima gaji Rp 15 juta per bulan.
R belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Kemudian, pada bulan Maret dia menerima THR sebesar Rp 3 juta.
Dalam hal ini, R masuk ke dalam penghitungan PPh dengan tarif efektif (TER bulanan kategori A).
PPh yang dipotong selain masa pajak Maret dan Desember (tanpa THR):
15.000.000 x tarif efektif (6 persen) = Rp 900.000.
PPh yang dipotong untuk masa pajak Maret (dengan THR):
18.000.000 x tarif efektif (8 persen) = Rp 1.440.000.
Maka, dalam hal ini, potongan pajak tanpa THR dan dengan THR akan memiliki selisih Rp 540.000.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "DJP Benarkan THR 2026 Akan Kena Pajak, Ini Hitungannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













