Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 10 temuan terkait perbaikan sistem tata kelola partai politik yang perlu segera diperbaiki.
KPK menilai, problematika utama yang patut disoroti adalah permasalahan di tata kelola internal partai.
“Di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
KPK menemukan, ada integrasi yang lemah antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai.
Hal ini dianggap menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.
Baca Juga: Ini Pesan Kepala Bappisus kepada Pengusaha MBG
KPK menemukan, partai politik belum memiliki sistem standardisasi pelaporan keuangan partai.
Hal ini membuat keuangan partai tidak transparan dan lemah akuntabilitas penggunaan dana.
Selain itu, partai politik ada yang belum memiliki lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan.
“Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada,” kata Budi.
Biaya politik yang tinggi menimbulkan praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, sekaligus menyebabkan lahirnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.
“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” kata Budi.
KPK juga mendapati masih ada celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal. Celah ini berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.
“Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal,” lanjut Budi.
Selanjutnya, KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” imbuh Budi.
Temuan-temuan ini telah KPK laporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk mendapat atensi lebih lanjut.
Adapun, kajian ini dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025 dengan melibatkan empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pembiayaan untuk Sektor Energi Baru dan Terbarukan
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/25/17152001/kpk-ungkap-10-temuan-masalah-di-tata-kelola-parpol-dan-pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












