kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Ramai Desakan Naikkan Batas PTKP, Begini Respon Ditjen Pajak


Selasa, 16 Desember 2025 / 18:48 WIB
Ramai Desakan Naikkan Batas PTKP, Begini Respon Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Uang tunai (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) ekonom dan pengusaha menyuarakan agar pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTK), ini respon Ditjen Pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kalangan ekonom dan pengusaha beramai-ramai menyuarakan agar pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTK) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Kendati begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keungan (Kemenkeu), Rosmauli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan PTKP untuk 2026.

Rosmauli mengatakan, pemerintah menyadari bahwa besaran PTKP tidak mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Efek Banjir, Prabowo Akan Perbaiki dan Bangun 225.000 Hektar Sawah Baru

Meski demikian, penyesuaian kebijakan fiskal, termasuk PTKP, tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

"Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan penyesuaian PTKP untuk tahun pajak 2026," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Selasa (16/12).

Ia menambahkan bahwa setiap penyesuaian kebijakan fiskal perlu dilakukan secara terukur dan hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat.

"Oleh karena itu, pemerintah akan terus melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait penyesuaian PTKP orang pribadi," katanya.

Untuk diketahui, besaran PTKP tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016.

Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat.

Baca Juga: Update BNPB: Korban Tewas di Aceh, Sumut, dan Sumbar Jadi 1.053 Orang

Selanjutnya: Nusantara Infrastructure (META) Fokus Konsolidasi Aset dan Ekspansi Proyek Strategis

Menarik Dibaca: Pasar Kripto Ambles, Token Ini Melejit 25% ke Puncak Top Gainers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×