Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa terjadi lonjakan yang signifikan jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Data terbaru menunjukkan jumlah PKP meningkat dari 674.964 pada tahun 2024 menjadi 735.838 pada tahun 2025, atau bertambah 60.874 PKP.
Kenaikan ini setara dengan 9,02% dan menjadi salah satu indikator penting penguatan basis pajak nasional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penguatan basis data perpajakan tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya tingkat aktivasi sistem Coretax.
Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Fenomena Crazy Rich, Tapi Minim Bayar Pajak
Pasalnya, aktivasi Coretax meningkat tajam menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang jatuh pada Maret–April 2026.
"Kami laporkan kenaikan basis data perpajakan dimana tingkat aktivasi Coretax mengalami peningkatan mendekati batas waktu pelaporan SP tahunan," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11/2025).
Namun ia menegaskan bahwa bertambahnya jumlah PKP bukan semata hasil dari implementasi Coretax.
Ada sejumlah faktor lain yang turut berperan, mulai dari perbaikan proses administrasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga pertumbuhan aktivitas ekonomi nasional.
Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Praktik Manipulasi Omzet, Aturan Pajak UMKM Dirombak
Menurut Bimo, Coretax menjadi fondasi utama dalam pengelolaan data wajib pajak, memastikan kualitas serta validitas data yang lebih baik.
Perbaikan ini memungkinkan Ditjen Pajak melakukan analisis potensi perpajakan dan pengawasan secara lebih presisi.
Selanjutnya: PP Presisi (PPRE) Dapat Kontrak Baru Operasi Tambang di Halmahera
Menarik Dibaca: 4 Tanda Harus Ganti Bra, Perhatikan Cup hingga Kawat Bra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












