kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

Jumlah Pengusaha Bayar Pajak Terus Meningkat, Dirjen Pajak Beberkan Pemicunya


Rabu, 26 November 2025 / 17:57 WIB
Jumlah Pengusaha Bayar Pajak Terus Meningkat, Dirjen Pajak Beberkan Pemicunya
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. DJP Kemenkeu laporkan jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) melonjak 9,02% menjadi 735.838 di 2025, indikasi penguatan basis pajak nasional.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa terjadi lonjakan yang signifikan jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Data terbaru menunjukkan jumlah PKP meningkat dari 674.964 pada tahun 2024 menjadi 735.838 pada tahun 2025, atau bertambah 60.874 PKP. 

Kenaikan ini setara dengan 9,02% dan menjadi salah satu indikator penting penguatan basis pajak nasional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penguatan basis data perpajakan tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya tingkat aktivasi sistem Coretax. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Fenomena Crazy Rich, Tapi Minim Bayar Pajak

Pasalnya, aktivasi Coretax meningkat tajam menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang jatuh pada Maret–April 2026.

"Kami laporkan kenaikan basis data perpajakan dimana tingkat aktivasi Coretax mengalami peningkatan mendekati batas waktu pelaporan SP tahunan," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11/2025).

Namun ia menegaskan bahwa bertambahnya jumlah PKP bukan semata hasil dari implementasi Coretax. 

Ada sejumlah faktor lain yang turut berperan, mulai dari perbaikan proses administrasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga pertumbuhan aktivitas ekonomi nasional.

Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Praktik Manipulasi Omzet, Aturan Pajak UMKM Dirombak

Menurut Bimo, Coretax menjadi fondasi utama dalam pengelolaan data wajib pajak, memastikan kualitas serta validitas data yang lebih baik. 

Perbaikan ini memungkinkan Ditjen Pajak melakukan analisis potensi perpajakan dan pengawasan secara lebih presisi.

Selanjutnya: PP Presisi (PPRE) Dapat Kontrak Baru Operasi Tambang di Halmahera

Menarik Dibaca: 4 Tanda Harus Ganti Bra, Perhatikan Cup hingga Kawat Bra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×