Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut rinciannya:
TER bulanan A
Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER bulanan B
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
TER bulanan C
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).
Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah 0-34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Adapun untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
- Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.
- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.
Tonton: Geopolitik & IHSG: Dampak Iran & Tarif AS
Simulasi pemotongan pajak atas THR 2026
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah simutasi penghitungan pemotongan pajak atas THR:
Seorang karyawan R bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan PT ABD dan menerima gaji Rp 15 juta per bulan.
R belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Kemudian, pada bulan Maret dia menerima THR sebesar Rp 3 juta.
Dalam hal ini, R masuk ke dalam penghitungan PPh dengan tarif efektif (TER bulanan kategori A).
PPh yang dipotong selain masa pajak Maret dan Desember (tanpa THR):
15.000.000 x tarif efektif (6 persen) = Rp 900.000.
PPh yang dipotong untuk masa pajak Maret (dengan THR):
18.000.000 x tarif efektif (8 persen) = Rp 1.440.000.
Maka, dalam hal ini, potongan pajak tanpa THR dan dengan THR akan memiliki selisih Rp 540.000.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "DJP Benarkan THR 2026 Akan Kena Pajak, Ini Hitungannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













