Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan insentif bagi mahasiswa. Insentif tersebut berupa keringanan biaya UKT / uang kuliah tunggal.
Hanya saja, keringanan biaya kuliah atau biaya UKT tersebut hanya berlaku di universitas keagamaan negeri. Sedangkan untuk universitas negeri pada umumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya instruksikan tidak ada kenaikan biaya kuliah atau biaya UKT.
Aturan keringanan biaya UKT / biaya kuliah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA yang mendasari keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020 dan langsung berlaku efektif.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA tentang keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa universitas keagamaan negeri akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini rahasia RSUD Sanglah Denpasar sembuhkan pasien corona
Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran biaya UKT PTKN 2020/2021.
"KMA ini terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran biaya UKT PTKN 2020/2021. Dengan begitu, keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” kata Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).
Baca juga: Simak tips aman potong rambut di salon saat pandemi corona
Ada tiga skema keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 yaitu:
- Pengurangan biaya UKT PTKN 2020/2021,
- Perpanjangan waktu pembayaran biaya UKT PTKN 2020/2021,
- Angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).