kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,68   7,33   0.79%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan dilewatkan, kampus ini berikan keringanan biaya kuliah alias UKT


Kamis, 18 Juni 2020 / 12:54 WIB
Jangan dilewatkan, kampus ini berikan keringanan biaya kuliah alias UKT
ILUSTRASI. Ilustrasi foto Reksadana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/09/2019


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

Keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 tersebut dapat diberikan apabila mahasiswa menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Status misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

“Permohonan keringanan biaya UKT PTKN dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan biaya UKT PTKN ini berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” ujar dia.

Baca juga: Program pembuatan SIM gratis warga Yogyakarta dibuka, ini syaratnya

Sayangnya, aturan ini tidak merinci keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 yang bisa diperoleh setiap mahasiswa. Besarnya keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 diatur oleh kebijakan masing-masing kampus. Walhasil, setiap kampus dan setiap mahasiswa bisa mendapatkan keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 yang berbeda-beda.

Kamaruddin mengatakan, KMA ini memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 . Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu program keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 .

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tutur Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×