Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan menjadi salah satu sumber anggaran alternatif yang akan digunakan pemerintah dalam menangani dampak corona (Covid-19) tahun ini.
Sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) secara umum, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Bendahara Umum Negara berhak melakukan penarikan atas dana kelolaan maupun hasil dana kelolaan BLU termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Namun, dalam keterangan resminya, LPDP menjelaskan bahwa di tengah kondisi keuangan negara yang terdampak Covid-19, alokasi anggaran untuk mandatory spending pendidikan sebesar 20% tidak berubah.
Baca Juga: Sri Mulyani: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terbit karena kondisi luar biasa
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, pemerintah juga tetap mengalokasikan tambahan dana abadi pendidikan berupa Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 18 triliun.
"Realisasi DPPN pada tahun 2020 ini tentunya akan mempertimbangan ketersediaan dan kondisi keuangan negara,” terang LPDP, Selasa (14/4).
Adapun, total akumulasi DPPN yang dikelola oleh LPDP hingga saat ini sebesar Rp 51,12 triliun dengan penerimaan hasil investasi LPDP yang lebih besar dari belanja layanannya.
LPDP menyatakan, para mahasiswa penerima beasiswa on-going dan penerima pendanaan riset yang sedang berjalan akan tetap menerima pendanaan hingga masa studi atau masa program riset selesai sesuai perjanjian.
"Pendanaan mahasiswa on-going dan pendanaan riset yang sedang berjalan dimaksud telah dianggarkan dalam dalam pembiayaan beasiswa dan riset LPDP,” lanjut LPDP.
Namun terkait penyebaran Covid-19 di seluruh dunia saat ini, penerima beasiswa yang akan memulai studi pada tahun ini akan terdampak. Terutama mahasiswa yang tujuan studinya merupakan negara-negara terdampak Covid-19 atau sedang melaksanakan kebijakan lockdown.
LPDP menyebut, keberangkatan mahasiswa tersebut dapat mengalami penundaan atau defer ke tahun depan hingga wabah Covid-19 dinyatakan berakhir. Sementara untuk Riset Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian/pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan paling lama enam bulan melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran Covid-19oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi.
Terakhir, LPDP mengumumkan bahwa proses pendaftaran dan seleksi program beasiswa maupun persiapan keberangkatan akan ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan memperhatikan perkembangan dan dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sri Mulyani: Insentif perpajakan akan diperluas ke 11 sektor industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News