kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan kurangi beban pengusaha saat pandemi Covid-19


Selasa, 14 September 2021 / 20:10 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan kurangi beban pengusaha saat pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan kurangi beban pengusaha saat pandemi Covid-19


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan membantu mengurangi beban pelaku usaha. Hal itu termasuk pada masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

Program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) itu akan mulai diterapkan pada tahun 2022 mendatang.

"JKP ini apalagi terkait dengan pandemi covid bukan segala-galanya, tapi paling tidak minimal itu bisa meringankan beban pengusaha itu sendiri," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/9).

Meski begitu, Adi menekankan perlunya komitmen pemerintah dalam menjalankan program JKP tersebut. Salah satunya adalah dengan tidak menambah iuran peserta. "Tidak akan memberatkan sejauh tidak ada tambahan iuran peserta terhadap program JKP tersebut," ungkap Adi.

Baca Juga: Program PEN berlanjut pada 2022, fokus ke kesehatan dan perlindungan masyarakat

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BP Jamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Beleid itu juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara untuk pekerja di sektor usaha mikro dan kecil tak perlu terdaftar sebagai peserta JP. Namun kepesertaan JKN dalam syarat tersebut merupakan peserta penerima upah pada badan usaha.

Baca Juga: BPJamsostek beri santunan kecelakaan kerja ke ahli waris pengemudi truk tangki air

Berdasarkan draft PP, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah. Hal itu tidak menambah jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta sebelumnya.

Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22% dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta per bulan. Sementara sebesar 0,24% sisanya berasal dari rekomposisi iuran.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×