Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski neraca keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tekor alias defisit, pemerintah memastikan belum ada rencana menaikkan tarif iuran BPJS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan belum ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Pemerintah menegaskan akan memberikan dukungan apabila program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami defisit.
"Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (Kesehatan). Dan teman-teman nggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support," ujar Budi dalam konferensi pers RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: RI Resmi Ekspor 200.000 Ton Beras ke Malaysia, Mentan: Kebutuhan Dalam Negeri Aman
Kepastian belum ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut disampaikan di tengah kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan atau Dana JKN yang mencatat defisit Rp 17,13 triliun sepanjang 2025.
Berdasarkan laporan keuangan auditan BPJS Kesehatan, defisit tersebut melonjak 123,8% dibandingkan defisit Rp 7,66 triliun pada 2024. Tekanan terjadi karena beban pelayanan kesehatan yang lebih besar dibandingkan pendapatan program.
Pendapatan jasa kontrak jaminan sosial pada 2025 tercatat Rp 176,72 triliun, sedangkan beban jasa kontrak jaminan sosial mencapai Rp 193,85 triliun.
Dana JKN juga mencatat pendapatan operasional lain sebesar Rp 5,55 triliun. Namun, angka tersebut belum mampu menutup beban keuangan jaminan sosial dan beban operasional lainnya yang mencapai Rp 7,17 triliun.
Kondisi tersebut membuat aset neto Dana JKN turun menjadi Rp 30,03 triliun pada akhir 2025 dari Rp 48,79 triliun pada akhir 2024. Jika dibandingkan dengan posisi awal 2024 sebesar Rp 55,99 triliun, aset neto Dana JKN telah menyusut sekitar 46,35% dalam dua tahun terakhir.
Tekanan juga terlihat dari arus pembayaran klaim. Pembayaran klaim JKN mencapai sekitar Rp 16 triliun per bulan, sementara penerimaan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito sebelumnya mengatakan tekanan keuangan JKN bukan merupakan kondisi baru. BPJS Kesehatan pernah mengalami defisit pada 2018, kemudian kondisi keuangan membaik pada 2020-2021 karena pemanfaatan layanan kesehatan menurun selama pandemi Covid-19.
Namun, setelah pandemi berakhir, utilisasi layanan kembali meningkat. Perubahan pola penyakit dan pertumbuhan penduduk turut mendorong kenaikan rasio klaim.
"Ya, memang itu yang kita hadapi hari-hari, sehingga kita yakin lah Pemerintah akan segera melakukan bantuan," kata Prihati dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 di kantornya, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, 76 Anggota Paskibra Siap Bertugas pada HUT 81 RI di Istana Merdeka
Meski Dana JKN mengalami defisit, posisi kas justru meningkat. Hingga akhir 2025, kas dan setara kas mencapai Rp 57,24 triliun, naik dari Rp 32,42 triliun pada tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut ditopang arus kas investasi, terutama dari pelepasan investasi sekitar Rp 44,52 triliun.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah memilih tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2027 dan memastikan dukungan pemerintah pusat apabila Dana JKN kembali mengalami defisit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
