Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)Kantor Cabang Jakarta Cilandak menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 70 juta kepada Sunandar perwakilan keluarga dari Dedek Kurniawan, seorang pengemudi truk tangki air isi ulang yang meninggal dunia karena kecelakan kerja.
Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, didampingi oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Eko Nugriyanto, dan Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih serta disaksikan oleh ketua Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community - Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (DBOKC-FSPTSI) Jusuf Rizal, Sabtu(21/8).
Kejadian tragis tersebut terjadi ketika korban yang sedang memperbaiki truknya tiba-tiba tertabrak oleh sebuah minibus yang melaju kencang dari arah belakang. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia tanpa sempat mendapatkan pertolongan.
Korban yang tergabung dalam organisasi DBOKC-FSPTSI tersebut juga terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sejak Maret 2021, oleh karena itu ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Baca Juga: BP Jamsostek: Hati-hati link penipuan atas namakan BSU
"Kami keluarga besar BP Jamsostek mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum Dedek Kurniawan, semoga segala kebaikannya diterima Allah SWT," ujar Anggoro dalam keterangannya, Minggu (22/8).
Dalam kesempatan yang sama, Anggoro juga mengapresiasi langkah DBOKC - FSPTSI yang telah menjadi wadah bagi para pekerja transportasi serta mengajak dan mendaftarkan anggotanya untuk ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Kita tahu para pekerja transportasi ini mempunyai risiko tinggi dalam pekerjaannya, maka dari itu saya mengajak DBOKC – FSPTSI serta rekan-rekan lainnya yang belum bergabung untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar risiko pekerjaan terlindungi program BPJAMSOSTEK," imbuh Anggoro.
Anggoro menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK kita membantu sesama dengan semangat gotong royong, artinya dengan iuran dari para peserta dapat membantu bagi peserta yang tertimpa musibah.
Baca Juga: Para pekerja, bersiap dapat bantuan subsidi gaji tahap 2
Selanjutnya, Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta Eko Nugriyanto menjelaskan selama tahun 2020 jumlah kasus kecelakaan kerja di wilayah DKI Jakarta sebanyak 12.000 kasus. "Kita mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga jika terjadi risiko pekerjaan tidak kehilangan momentum golden hour dalam penanganannya". Jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak Puspitaningsih menjelaskan DBOKC - FSPTSI menjadi peserta aktif BP Jamsostek sejak januari 2021. Dirinya mengapresiasi langkah yang diambil oleh DBOKC - FSPTSI untuk mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BP Jamsostek.
Lanjutnya, selama agustus 2021 jumlah kecelakaan kerja yang ditangani BP Jamsostek Jakarta Cilandak mencapai 22 kasus. Untuk itu dirinya menghimbau dan mengajak jika ada saudara, supir pribadi atau asisten rumah tangga cukup dengan iuran 16.800 per bulan akan mendapatkan perlindungan JKK dan Jaminan Kematian (JKM). "Anggap saja kita bersedekah kepada orang-orang terdekat kita dengan memberikan perlindungan BP Jamsostek". Ujarnya.
Ketua UMUM FSPTSI Jusuf Rizal juga menyampaikan terima kasih kepada BP Jamsostek yang telah cepat tanggap dalam penyelesaian klaim santunan kepada Ibu hayati selaku Ibunda dari ahli waris alm. Dedek Kurniawan.
Ia juga menambahkan, salah satu anggotanya juga pernah tertimpa musibah kecelakaan kerja dan dirawat sudah menghabiskan biaya Rp120 juta yang seluruhnya ditanggung penuh oleh BP Jamsostek. Kedepannya pihaknya juga akan meningkatkan kolaborasi dengan BP Jamsostek untuk mensosialisasikan program serta manfaat BP Jamsostek di pekerja-pekerja sektor informal. Ucapnya.
Dalam suasana haru Sunandar menyampaikan, terima kasih sebesar-besarnya kepada BP Jamsostek yang telah memberikan santunan. Dirinya juga mengatakan akan mempergunakan santunan tersebut sebaik-baiknya untuk mewujudkan cita-cita almarhum.
Selanjutnya: Kabar gembira untuk pekerja, siap-siap dapat bantuan subsidi gaji tahap 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News