kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Vonis Antasari Tak Sesuai Tuntutan, Kejaksaan Ajukan Banding


Jumat, 19 Februari 2010 / 10:03 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis Ketua KPK non-aktif, Antasari Azhar, selaku terrpidana pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Pengajuan banding didasarkan vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Sudah disampaikan secara resmi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto. Jumat, (19/2).

Ia menuturkan bahwa banding tersebut diajukan karena vonis yang disampaikan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, sudah menjadi prosedur tetap di kejaksaan bahwa jika tuntutan hukuman mati tak dikabulkan oleh majelis hakim seharusnya minimal hukuman seumur hidup."Harusnya hukumannya seumur hidup, karena tuntutannya hukuman mati," ujar Didiek.

Antashari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 11 Februari lalu. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan hakim yang meminta Antasari dihukum mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×