Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis Ketua KPK non-aktif, Antasari Azhar, selaku terrpidana pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Pengajuan banding didasarkan vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Sudah disampaikan secara resmi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto. Jumat, (19/2).
Ia menuturkan bahwa banding tersebut diajukan karena vonis yang disampaikan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, sudah menjadi prosedur tetap di kejaksaan bahwa jika tuntutan hukuman mati tak dikabulkan oleh majelis hakim seharusnya minimal hukuman seumur hidup."Harusnya hukumannya seumur hidup, karena tuntutannya hukuman mati," ujar Didiek.
Antashari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 11 Februari lalu. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan hakim yang meminta Antasari dihukum mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News