kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Vonis Antasari Tak Sesuai Tuntutan, Kejaksaan Ajukan Banding


Jumat, 19 Februari 2010 / 10:03 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis Ketua KPK non-aktif, Antasari Azhar, selaku terrpidana pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Pengajuan banding didasarkan vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Sudah disampaikan secara resmi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto. Jumat, (19/2).

Ia menuturkan bahwa banding tersebut diajukan karena vonis yang disampaikan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, sudah menjadi prosedur tetap di kejaksaan bahwa jika tuntutan hukuman mati tak dikabulkan oleh majelis hakim seharusnya minimal hukuman seumur hidup."Harusnya hukumannya seumur hidup, karena tuntutannya hukuman mati," ujar Didiek.

Antashari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 11 Februari lalu. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan hakim yang meminta Antasari dihukum mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×