kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Hendarman: Jangan Samakan Antasari dengan Muchdi


Jumat, 12 Februari 2010 / 15:09 WIB
Hendarman: Jangan Samakan Antasari dengan Muchdi


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, tidak bisa disamakan antara persoalan tuntutan mati terhadap Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain dengan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir.

Hendarman mengatakan, soal bedanya tuntutan meski keduanya dikategorikan sebagai otak perencanaan alias intellectual dader, semua bergantung pada keyakinan jaksa. "Kalau saya bicara masalah keyakinan, tidak ada ujung pangkalnya. Alat buktinya ada, pencabutan keterangan dalam alat buktinya kasus Muchdi semuanya juga ada. Sehingga masalah keyakinan saja," tegas Hendarman di Kejaksaan Agung, Jumat (12/2).

Mengapa dalam dua perkara dengan jaksa yang sama beda tuntutan? Hendarman bilang, setiap keyakinan jaksa dalam menangani perkara tidak bisa disamakan. "Sama dengan sate Palembang dengan sate Jawa juga beda," ujar Hendarman mengilustrasikan. Ia bilang, soal Muhdi ini, jaksa sudah berkeyakinan untuk mengajukan Penilaian Kembali (PK) dan tinggal menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. "Katanya Kajari Selatan belum terima," tandasnya.

Hendarman mengaku, pada malam sebelum tuntutan dijatuhkan pada Antasari, dirinya sudah mendapat laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Soal tidak adanya poin yang meringankan, Hendarman mengatakan hal itu semata otoritas pihak jaksa penuntut. "Di situ tidak disebutkan ada hal meringankan. Saya tanya, apa memang tidak ada?" pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×