kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,58   -0,44   -0.05%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak Puas Atas Vonis, Antasari Resmi Ajukan Banding


Senin, 08 Maret 2010 / 17:00 WIB
Tak Puas Atas Vonis, Antasari Resmi Ajukan Banding


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Juniver Girsang, Kuasa Hukum Antasari Azhar, secara resmi mendaftarkan memori banding terhadap kliennya Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain Iskandar. Pendaftaran dilakukan dua anggota tim penasihat hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu, Victoria Sidabutar dan Yanti Nurdin, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Menurut Juniver, salah satu penasihat hukum Antasari mengatakan, memori banding berisikan keyakinan mereka bahwa semua fakta persidangan telah menunjukkan bahwa tak ada keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Karena itu, tak seharusnya kliennnya dihukum. "Pak Antasari harus bebas karena tak ada pertangungjawaban yang layak dimintakan kepadanya," ujar Juniver, Senin (8/3).

Menurut Juniver, ada dua inti dasar dakwaan dan tuntutan JPU atas kliennya. Pertama, pesan singkat atau SMS ancaman Antasari kepada Nasrudin yang dinilainya tak terbukti. Kedua, perintah Antasari kepada terdakwa lain kasus ini, Sigid Haryo Wibisono dan Williardi Wizard untuk menghabisi Direktur PT Putera Rajawali Banjaran itu gugur di persidangan.

Dalam memori banding itu juga disebutkan penilaian tim penasihat hukum, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili Antasari ragu dalam mengeluarkan putusan. Mestinya, kalau hakim setuju dengan JPU dan berseberangan dengan penasihat hukum terdakwa, itu diutarakan dalam putusan. Tapi, hal itu tidak dilakukan.

"Kami meminta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendasarkan putusannya nanti pada fakta-fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×